PROSEDUR CUTI
- Karyawan mengajukan permohonan cuti sesuai ketentuan, kepada Kepala Bagian HRD;
- Kepala Bagian HRD mempertimbangkan untuk menyetujui atau tidak menyetujui ajuan tersebut;
- Jika masih memiliki hak cuti maka Kepala Bagian HRD memberikan disposisi persetujuan cuti;
- HRD menerbitkan surat persetujuan cuti sesuai persetujuan;
- HRD memberikan surat persetujuan cuti tersebut kepada yang bersangkutan berserta tembusan kepada atasan.
DOWNLOAD :