JENIS-JENIS PENGAJUAN MELALUI FORLAP DIKTI
- USULAN NIDN/ NUP/ NIDK
- PERUBAHAN NOMOR REGISTRASI (NIDK ke NIDN, NIDN ke NIDK, NUP ke NIDN, NUP ke NIDK)
- PINDAH HOMEBASE (INTERNAL DAN EKSTERNAL)
- PELAPORAN STATUS TUGAS BELAJAR
- PENGAKTIFAN KEMBALI DOSEN TUGAS BELAJAR
- UPDATE DATA DOSEN (DATA DIRI, PENDIDIKAN, JAFUNG, INPASSING, SERDOS)
PROSEDUR PENGAJUAN MELALUI FORLAP DIKTI
- Dosen yang akan melakukan pengajuan/perubahan data di Forlap Dikti wajib memenuhi persyaratan berkas sesuai formulir tersedia, dan mengirim kan persyaratan tersebut ke email hrd.umkt.ac.id;
- Operator PDDIKTI PTS mengunggah seluruh dokumen persyaratan ke http://forlap.ristekdikti.go.id yang akan diajukan ke Kopertis;
- Operator kopertis melakukan validasi dokumen yang diajukan oleh Operator PTS;
- Jika terdapat dokumen yang belum valid, maka Operator kopertis akan mengembalikan usulan kepada Operator PTS dengan catatan perbaikan;
- Operator PTS mengajukan kembali usulan yang telah diperbaiki;
- Operator Kopertis melakukan validasi dokumen yang diajukan kembali oleh Operator PTS;
- Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memvalidasi dokumen yang telah divalidasi oleh Kopertis;
- Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyampaikan penolakan usulan yang tidak memenuhi syarat kepada Operator PTS;
- Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menerbitkan persetujuan usulan bagi Dosen yang telah memenuhi persyaratan;
Catatan: Jangka Waktu Validasi oleh Kopertis maupun DIRJEN DIKTI tidak dapat dipastikan oleh Operator PTS.